Perubahan Kebiasaan Riba Menjadi Shadaqah


Entah ini Kikir atau sebuah perubahan yang baik, karena banyak dari seluruh penduduk Bumi ini khususnya yang amat disayangkan di Wilayah Indonesia. Yang beragama Islam juga tidak sedikit yang bertransaksi Riba, baik itu peminjam atau pemberi pinjaman itu sama-sama berdosa.

Saya secara pribadi ingin mengajak Masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan transaksi Riba baik itu pemberi pinjaman ataupun peminjam.

Terkadang ada saja orang yang belum tahu kalau peminjam itu berdosa, yang ia tahu hanyalah rentenir dsb saja yang berdosa.

Mungkin karena yang ia ketahui hanya didalam Al-Qur'an saja yang menjelaskan Dosa/Siksa Riba hanya bagi pemakan riba,  sedangkan hadist yang memperjelas bahwa "semua sama saja" itu mungkin masih ada saudara kita yang belum tahu.

Dalil dari Al-Qur'an : Peringatan bagi pemakan Riba.
QS.Al-Baqarah Ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dalil dari Hadist yang memperjelas.
Hadits Muslim Nomor 2995

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama."


Marilah untuk itu kita sama-sama mengganti kebiasaan memberi Riba dengan kebiasaan memberi Shadaqah.

Sebetulnya sih Shadaqah itu umumnya seikhlashnya, walaupun lebih banyak maka lebih baik tapi dengan hati yang ikhlas.

Tapi disini saya ingin menyarankan/usulan dari kebiasaan memberi Riba misalkan 15% dari total pinjaman menjadi 15% dari total tabungan.

Atau seperti Pinjaman Koperasi Mingguan yang Ribanya berkisar 16,8% dari total pinjaman.
Misalkan pinjam Rp.1.000.000 uang yang dipinjamkannya menjadi Rp.950.000 karna ada biaya Administrasi Rp.43.500 dan simpanan sebesar 6500 tiap kali meminjam uang yang apabila Anda lunas dan tidak meminjam lagi maka Simpanan itu bisa diambil. Katakanlah Biaya Administrasinya Rp.50.000 yg menurut saya pribadi itu sudah termasuk memberi Riba 50.000 diawal transaksi peminjaman hutang.

Berikut adalah Tabel Kebiasaan Memberi Riba
Pembayarannya perminggu :
Permgg|Bayar hutang |Memberi Riba|Bayar
1.           |Rp.95.000        |Rp.25.000        |Rp.120Rb
2.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
3.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
4.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
5.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
6.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
7.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
8.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
9.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
10.         |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
Total     |Rp.950.000     |Rp.160.000     |Rp.1,11Jt

Gantilah Kebiasaan Menjadi Memberi Shadaqah
Pemberiannya Tiap Hari Jum'at/Bebas :
Permgg|Menabung      |Shadaqah       |Tabungan
1.           |Rp.95.000        |Rp.25.000        |Rp.120Rb
2.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
3.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
4.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
5.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
6.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
7.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
8.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
9.           |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
10.         |Rp.95.000        |Rp.15.000        |Rp.110Rb
Total     |Rp.950.000     |Rp.160.000     |Rp.1,11Jt

Atau singkatnya :
Total bayar|rumus|Total Riba/Shadaqah
     Rp.1,11jt÷6,9375=Rp.160.000 selama 10 mgg
 Rp.111.000÷6,9375=Rp.16.000/minggu

Angka 6,9375 bukanlah 6,9375% yg Anda Shadaqahkan akan tetapi 16,8%.

Jika Anda mampu menabung perminggu, misal: Rp.200.000 maka gunakan rumus dibawah ini.

Rumus Ta+Sha× di baca Tasho
(Tabungan÷6,9375=Shadaqah)
Contoh: Rp.200.000÷6,9375=Rp.28.828 atau dibulatkan menjadi Rp.30.000.

Untuk karyawan yg digaji perbulan.
Caranya berapa uang yang sanggup Anda simpan perbulan÷6,9375=Shadaqah/bulan atau jika ingin bershadaqah setiap perminggu. Cukup jumlah Shadaqah/bulan÷30×7=Shadaqah/minggu.

Begitulah Prinsipnya merubah kebiasaan memberi Riba menjadi memberi Shadaqah kepada yang lebih membutuhkan bukan kepada Rentenir/Koperasi dll yang diharamkan oleh Allah S.W.T.

Mungkin jumlah uang yang di Shadaqahkan terbilang sedikit, atau mungkin juga terbilang Kikir karena pakai sistem segala misalnya, tapi bukankah zakat mal saja 2,5% dari total harta setelah mencapai nishab, sedangkan ini 16,8% dari total tabungan Anda yang biasanya Anda berikan kepada rentenir dsb, karena telah meminjam uang kepadanya.

Entah apapun itu yang pasti menurut saya itu adalah suatu perubahan yang baik, yang apabila Anda meninggalkan Riba lalu menabung dan memberi Shadaqah itu adalah perbuatan yg lebih terpuji. Walaupun sebetulnya lebih banyak bershadaqah dan sedikit menabung itu lebih baik.

Tapi mampukah Anda melakukannya ?
Jika mampu maka lakukan !

Jika Anda belum mampu, bukankah 16,8% dari total tabungan lebih baik Anda berikan kepada yang lebih membutuhkan ketimbang kepada Rentenir dsb. Takutlah pada Allah dan gantilah kebiasaan memberi riba menjadi memberi shadaqah. Yang mana Allah akan menghancurkan Riba dan menyuburkan Shadaqah.

Dalil-dalil tentang Riba dan Shadaqah.
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi sebagaimana disebut dalam Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014).

Insya Allah rezeki Anda akan mengalir lebih deras. Amiiin

Dan menurut saya yang namanya kikir adalah kikir terhadap kebutuhan diri sendiri dan tidak menafkahi keluarga, tidak membayar zakat mal setelah mencapai nishab, tidak membayar zakat fitrah, tidak berqurban, tidak melaksanakan Umroh & Haji padahal ia mampu dan enggan bersedekah.

Jika Anda tidak mampu menabung, lantas kenapa Anda mampu membayar hutang Anda kepada Rentenir misalnya selama perhari/perminggu/perbulan ?
Ditambah lagi Anda memberi Riba kepada pemberi pinjaman tersebut ?

Jika Anda mampu membayar hutang+memberi Riba, itu artinya Anda mampu menabung+memberi Shadaqah kepada yang lebih membutuhkan, bukankah itu lebih Mulia dihadapan Allah S.W.T.

Dan jika Anda benar-benar tidak mampu menabung, maka bershadaqahlah semampunya dan janganlah sekali-kali berhutang yang mengandung Riba didalamnya.

Share:

No comments:

Post a Comment

Cek

copy to clipboard

Anti Copas 2

Anti Copas

Powered by Blogger.

Finance

Teknik Termudah Menabung

Menabung adalah menyimpan harta kekayaan/uang tunai dalam sebuah Rekening/Celengan dsb. Di sini saya akan membagikan teknik atau cara te...

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Search This Blog

Blog Archive

My Blog List

My Blog List

Label Cloud

Islamic (1) Zakat (1)

Translate

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Recent Posts

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Labels

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Label Cloud

Islamic (1) Zakat (1)

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.